Hukrim

Pembunuhan di Banjarmasin: Pelaku Adik Ipar, Motif Diduga Dendam dan Penghinaan

Banjarmasin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, pada Senin (22/4/2024). Pelaku, berinisial ML adik ipar korban telah ditangkap dan kini ditahan di Mako Polresta Banjarmasin.

Kasus ini bermula dari pertengkaran rumah tangga korban yang didengar oleh pelaku. Korban saat itu menyuruh suaminya agar pelaku tidak tinggal di rumahnya. Perkataan ini rupanya membuat pelaku merasa sakit hati.

Beberapa hari kemudian, pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil berkas lamaran kerja. Namun, di sana dia malah dihina oleh korban.

Penghinaan ini semakin memperparah rasa sakit hati pelaku. Dia merasa dihina dan direndahkan di hadapan orang lain.

Dendam yang telah lama terpendam pun akhirnya meledak. Pelaku mengambil pisau dapur dan melakukan penusukan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian S.I.K., motif pembunuhan diduga karena dendam dan penghinaan. Pelaku merasa sakit hati dengan perlakuan korban dan ingin membalas dendam.

“Pelaku kita tangkap berkat kerja keras tim tim gabungan Dit Reskrimum Polda Kalsel, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Sat reskrim Polres Tanbu,” kata Kompol Thomas, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Thomas menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Taman Terbuka Hijau di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, pada (24/4/2024).

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya pisau dapur, mobil Honda Jazz untuk membawa mayat korban, Iphone 11 milik dan kalung emas milik korban.

Setelah membunuh korban, pelaku membawa jasad korban ke Kabupaten Tanah Laut dan membuangnya di Kecamatan Kintap.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami 38 luka tusukan. Saat ini, pelaku ML tengah menjalani proses hukum di Mako Polresta Banjarmasin.(*)

Back to top button