Polda Kalteng Amankan 2 Tersangka Peredaran Kosmetik Ilegal
Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan dua orang tersangka berinisial LO (30) dan YD (39) atas dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE), perlindungan konsumen, dan kesehatan.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yaitu Jalan Menteng dan Jalan G. Obos, Palangka Raya. Dari penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 6.519 produk kosmetik ilegal dari berbagai merk, termasuk Brilliant, Smooths, Andrea Beauty, dan Dubai Super Raja Pemutih.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penangkapan berawal dari patroli siber yang menemukan akun Facebook yang menawarkan produk kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penindakan terhadap kedua tersangka,” kata Erlan didampingi Kasubbid PID, AKBP Ronny W. Manusiwa, Dirreskrimsus, Kombes Pol. Setyo K. Heriyanto melalui Kasubdit I / Indagsi AKBP Telly Alvin, Kasubdit V/Tipidsiber Kompol Zaldy Kurniawan, dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (27/11/2023).
Kepada kedua tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (mn)