Polisi Amankan 1,139 Kilogram Sabu, 3 Pelaku Diringkus
Kutim – Polisi di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap peredaran narkotika dan menangkap tiga terduga pelaku. Ketiga tersangka AB, H, dan MF dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 1,139 kilogram senilai Rp1,7 miliar.
Petugas pertama kali mengamankan AB (29) di salah satu hotel di Sangatta Timur Raya. Di kamar hotel tersebut ditemukan 13 paket sabu. Kemudian, petugas menggeledah mobil AB dan menemukan tujuh poket sabu lagi yang disembunyikan dalam kotak susu.
“Total barang bukti yang diamankan dari AB sekitar 398,42 gram,” kata AKBP Ronni Bonic, Kapolres Kutai Timur, Kamis (7/12/2023).
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H (31), warga Tarakan Tengah, dan MF (24) warga Samarinda Seberang. Dari tangan kedua pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti 6 paket sabu dari mobil H dan MF.
“Kemudian, kami menemukan lagi 15 poket sabu dalam mobil sedan. Total barang bukti sabu yang diamankan dari H dan MF sekitar 740,97 gram,” ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan, total barang bukti yang ditimbang berat brutonya sekitar 1.139,39 Gram. Nilai ini bila dirupiahkan dengan harga per 1 gram sebesar Rp1,5 juta, maka totalnya adalah Rp1,7 miliar.
Dengan demikian, jika 1 gram sabu dijual di pasaran seharga Rp1,5 juta, maka total nilai barang bukti yang disita adalah Rp1,7 miliar. “Jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang, maka petugas telah menyelamatkan sekitar 5.697 orang dari kemungkinan menjadi pengguna sabu,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, awalnya AB mendapat perintah dari H untuk mengambil sabu di Tarakan dengan imbalan Rp10 juta. AB kemudian mengambil sabu di dekat bandara Tarakan dan membawanya ke Sangatta untuk diedarkan.
“Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kutim dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.(*)