Hukrim

Polisi Tangkap Pengedar Sabu, Barang Buktinya 57 Gram

Muara Teweh – Perang melawan narkoba terus dilakukan Satres Narkoba Polres Barito Utara. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan dua orang pengedar sabu dan menyita 57,61 gram.

Penangkapan dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Barito Utara di Jalan Pendreh, Rt.033, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Iya benar, kami mengamankan dua orang berinisial S (29) dan M (26). Kita temukan sabu 56,96 gram” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba, Iptu Arie Indra Susilo, Kamis (30/11/2023) siang.

Iptu Arie Indra Susilo menjelaskan, barang bukti narkoba tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam sebuah kantong plastik hitam di lantai teras sebuah rumah.

“Kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya,” beber Kasat.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lainnya, antara lain potongan sedotan yang berisi sabu dengan berat total 0,65 gram, handphone, dan uang Rp150 ribu.

“Tersangka S ini adalah seorang residivis kasus yang sama. Barang bukti diakui oleh tersangka merupakan miliknya,” jelasnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Back to top button