Polres Lamandau Musnahkan 195,50 Gram Sabu
Nanga Bulik – Peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau kian memprihatinkan. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya angka kasus narkoba dari tahun ke tahun.
Menanggapi situasi ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lamandau menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba di Joglo Polres Lamandau, Kamis (4/4/2024).
Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri, yang memimpin konferensi pers tersebut mengatakan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu 4 klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu.
“Total berat bersih keseluruhan yang dimusnahkan 195,50 gram,” ungkapnya.
Para pelaku tindak pidana narkotika dalam kasus ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Samsul.(aji)