Hukrim

Sindikat Uang Palsu di Majalengka Terungkap, Polisi Sita Uang Senilai Rp 2,4 Miliar

Majalengka – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu di Majalengka, Jawa Barat. Dari pengungkapan itu, empat orang berinisial WM, MN, AS, dan DS, diamankan.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui pada Kamis, 19 September 2024, di sebuah rumah di Blok Jamilega, Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih.

“Empat tersangka telah diamankan, WM sebagai pengedar, MN sebagai pembuat, serta AS dan DS yang berperan dalam pengedaran,” ungkap AKBP Indra dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024).

Modus operandi terungkap ketika WM mengedarkan uang palsu senilai Rp 4.000.000 kepada AB yang mengakibatkan penyelidikan ke rumah WM, di mana ditemukan berbagai pecahan uang palsu.

“Dari pengembangan kasus ini, kami berhasil mengungkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari AS dan DS yang kemudian mengarah kepada MN sebagai pencetak uang palsu,” beber Kapolres.

Barang bukti yang diamankan mencakup 1.062 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 10.000, serta 2.592 lembar pecahan 50 USD dan 100 USD, dengan total nilai lebih dari Rp 2,4 miliar.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar,” pungkasnya.(*)

Back to top button