Hukrim

Tak Ada Ampun! Dua Pengedar Narkoba di Kapuas Diringkus, Satu di Depan Sekolah

Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, dalam dua operasi terpisah berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (7/2/2024).

Penangkapan pertama dilakukan di depan sebuah sekolah di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat. Tersangka berinisial SD (43) kedapatan membawa tiga paket sabu dengan berat kotor 2,38 gram.

Dari hasil pengembangan kasus SD, Satresnarkoba kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (42) di kediamannya Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat. MN diduga merupakan jaringan dari SD.

Dari penangkapan MN, petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat kotor 1,09 gram, timbangan digital, dan telepon genggam.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, mengatakan kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kapuas, dan dijerat dengan pasal yang berbeda.

SD dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sementara, MN dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya terancam minimal lima tahun penjara,” tegas AKP Subandi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat pagi.(Fir)

Back to top button