Hukrim

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 142 Gram Sabu di Nunukan, Pelaku Diiming-imingi Uang Ringgit

Nunukan – Tim Gabungan TNI Angkatan Laut (AL) yang terdiri dari Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan, Tim Komando Pasukan Katak Koarmada II, serta Satgasmar Pam Ambalat XXIX berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 142 gram di Pelabuhan Tradisional Somel Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (17/5/2024).

“Kami bangga atas kerja profesional prajurit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga dapat menjaga keamanan masyarakat, terutama generasi penerus dari bahaya Narkoba,” ujar Pangkoarmada II Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo.

Penangkapan berawal saat Tim Gabungan TNI AL sedang melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan di Pelabuhan Tradisional Somel Sebatik. Mereka mendapati seorang pria yang berperilaku mencurigakan membawa tas ransel.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu di dalam tas ransel tersebut.

Pria berinisial WP (25) yang berasal dari Tarakan Barat ini mengaku diperintah oleh rekannya AD yang tinggal di Malaysia untuk membawa tas berisi sabu dari Tawau Malaysia ke Sebatik dengan imbalan RM 500.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah tas ransel berwarna coklat, tas selempang kecil, KTP, HP Android, uang rupiah berjumlah Rp. 505.000, dan uang ringgit berjumlah RM. 17.(*/red)

Back to top button