Hukrim

Trenggiling Terancam Punah, Polres Lamandau Gagalkan Perdagangan Ilegal

LamandauTrenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Namun, satwa ini masih menjadi incaran para pemburu dan pedagang ilegal. Pada Minggu (10/12/2023), Polres Lamandau berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling ilegal.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yaitu W (36), P (23), dan AR (22). Ketiganya ditangkap di jalan Trans Kalimantan Wilayah Desa Penopa, Kecamatan Lamandau. Saat itu, mereka sedang membawa 9 karung sisik trenggiling seberat 223 kilogram.

“Sisik trenggiling tersebut akan dijual ke daerah Kabupaten Kotim dengan harga Rp800.000 per kilogram,” kata Kompol Samsul Bahri, Wakapolres Lamandau, Selasa (12/12/2023).

Menurut pengakuan P, pelaku yang berperan sebagai pemilik sisik trenggiling, ia sudah melakukan perdagangan ilegal ini sebanyak tiga kali.

Para pelaku dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(mn)

Back to top button