Trenggiling Terancam Punah, Polres Lamandau Gagalkan Perdagangan Ilegal
Lamandau – Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Namun, satwa ini masih menjadi incaran para pemburu dan pedagang ilegal. Pada Minggu (10/12/2023), Polres Lamandau berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling ilegal.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yaitu W (36), P (23), dan AR (22). Ketiganya ditangkap di jalan Trans Kalimantan Wilayah Desa Penopa, Kecamatan Lamandau. Saat itu, mereka sedang membawa 9 karung sisik trenggiling seberat 223 kilogram.
“Sisik trenggiling tersebut akan dijual ke daerah Kabupaten Kotim dengan harga Rp800.000 per kilogram,” kata Kompol Samsul Bahri, Wakapolres Lamandau, Selasa (12/12/2023).
Menurut pengakuan P, pelaku yang berperan sebagai pemilik sisik trenggiling, ia sudah melakukan perdagangan ilegal ini sebanyak tiga kali.
Para pelaku dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(mn)