
Tahapan dan Jadwal Resmi PSU Pilkada 2024 Barito Utara, Cek Tanggalnya di Sini!
SUDUTKALTENG, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Jadwal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dijadwalkan berlangsung selama 90 hari.
Sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi tahapan dan jadwal pencalonan serta PSU pasca putusan MK pada Pemilihan Tahun 2024, pelaksanaan dimulai sejak 21 Mei 2025 dan akan berakhir pada 22 Agustus 2025.
Berikut adalah rincian tahapan dan jadwal PSU Pilkada 2024 Kabupaten Barito Utara:
1. Tahapan Persiapan dan Logistik
- Penyusunan anggaran tahapan dan jadwal: 21 Mei – 6 Agustus 2025
- Sosialisasi PSU kepada peserta, stakeholder, dan masyarakat: 21 Mei – 5 Agustus 2025
- Pembentukan dan masa kerja badan adhoc: 24 Mei – 19 Agustus 2025
- Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU: 21 Mei – 5 Agustus 2025
2. Tahapan Pencalonan
- Pengumuman pendaftaran calon: 26 – 28 Mei 2025
- Pendaftaran pasangan calon/pengganti: 29 – 31 Mei 2025
- Pemeriksaan kesehatan: 29 Mei – 4 Juni 2025
- Penelitian administrasi calon: 30 Mei – 4 Juni 2025
- Pengumuman hasil penelitian: 4 Juni 2025
- Perbaikan persyaratan dan pengajuan calon pengganti: 5 – 7 Juni 2025
- Penelitian perbaikan dokumen: 6 – 10 Juni 2025
- Pengumuman hasil perbaikan: 11 Juni 2025
- Masukan dan klarifikasi masyarakat terhadap calon: 12 – 15 Juni 2025
- Penetapan pasangan calon dan nomor urut: 16 Juni 2025
3. Kampanye Pemilihan
- Kegiatan kampanye (debat, pertemuan, alat peraga, dll): 19 Juni – 2 Agustus 2025
- Iklan kampanye di media: 20 Juli – 2 Agustus 2025
- Masa tenang: 3 – 5 Agustus 2025
4. Dana Kampanye
- Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK): 29 Mei – 18 Juni 2025
- Penutupan RKDK bagi calon yang tidak lolos: 17 – 19 Juni 2025
- Penutupan RKDK bagi calon lolos: 3 – 4 Agustus 2025
- Laporan dan tanggapan dana kampanye: 29 Mei – 5 Agustus 2025
- Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): 18 Juni 2025, pengumuman: 21 Juni 2025
- Penyampaian dan pengumuman Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): 11 – 13 Juli 2025
- Penyampaian LPPDK: 3 – 4 Agustus 2025
- Audit dana kampanye: 4 – 19 Agustus 2025
- Pengumuman hasil audit: 20 – 22 Agustus 2025
5. Persiapan dan Pelaksanaan PSU
- Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada Pemilih di TPS: 2 – 5 Agustus 2025
- Penyampaian formulir C Pemberitahuan: 3-5 Agustus 2025
- Penyiapan TPS: 5 Agustus 2025
- Pemungutan suara ulang di TPS: 6 Agustus 2025
- Penghitungan dan pengumuman suara ulang di TPS dan PPS: 6 – 12 Agustus 2025
6. Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil
- Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK: 7-9 Agustus 2025
- Rekapitulasi hasil tingkat kecamatan: 7 – 11 Agustus 2025
- Rekapitulasi tingkat kabupaten dan penetapan hasil: 8 – 13 Agustus 2025
- Pengumuman hasil rekapitulasi: 8 – 19 Agustus 2025
7. Penetapan Pasangan Calon Terpilih
- Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU