DPRD Barito Utara

ASN Barito Utara Makin Religius, H. Al Hadi Apresiasi Kebijakan Salat Fardu Jam Kerja

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Kebijakan Pemkan Barito Utara mengenai Surat Edaran (SE) pelaksanaan salat fardu berjemaah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim di lingkungan kerja mendapat sambutan positif dan dukungan DPRD setempat.

​H. Al Hadi, selaku Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Barito Utara, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Bupati Shalahuddin.

Katanya, kebijakan ini merupakan fondasi penting dalam upaya mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang religius dan berakhlak mulia.

“Salat adalah tiang agama, dan mewajibkan salat berjemaah di waktu kerja adalah cara nyata untuk meningkatkan keimanan dan kualitas moral PNS Barito Utara,” ucap H. Al Hadi di Muara Teweh, Jumat (28/11/2025).

Anggota legislatif ini mengatakan surat edaran bernomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang menjadi tugas utama ASN.

H. Al Hadi menyoroti poin dalam SE yang mengatur unit layanan publik wajib mengatur jadwal pelaksanaan salat secara bergilir.

“ASN bisa menunaikan kewajiban agama, sementara masyarakat tetap terlayani dengan optimal. Keseimbangan tugas dan ibadah harus tetap terjaga,” tuturnya.

H. Al Hadi berharap, kebijakan wajib salat fardu jam kerja ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar berdampak pada perbaikan etos kerja, kedisiplinan, dan integritas seluruh PNS Muslim di Barito Utara.

​”PNS harus menjadi teladan bagi masyarakat. Dengan keimanan yang kuat, kami yakin integritas mereka dalam melayani rakyat juga akan semakin tinggi,” tutupnya.(iis)

Back to top button