Catat! Ini 3 Panduan Penting MUI Barito Utara untuk Panitia Kurban
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Jelang Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barito Utara mengeluarkan imbauan menggunakan Juru Sembelih Halal (Juleha) bersertifikat dalam proses pemotongan hewan kurban.
Imbauan ini ditujukan kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah, Dinas/Instansi/Satuan Kerja, MUI Kecamatan, Pimpinan Ormas Islam, hingga Ta’mir Masjid/Mushalla/Langgar, Panitia Kurban, serta seluruh umat muslim di Daerah itu.
Menurut MUI Barito Utara, keterlibatan Juleha bersertifikat agar proses penyembelihan tidak hanya sah secara syariat Islam, juga menghasilkan daging yang benar-benar halal, tayyib (baik), dan higienis saat didistribusikan. Ini selaras dengan Fatwa MUI tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Berikut panduan dalam surat imbauan MUI Barito Utara yang wajib diperhatikan oleh panitia kurban:
​1. Standar Kompetensi Penyembelih Sesuai Syariat​
Kriteria Penyembelih: Harus beragama Islam, mumayyiz, dan menguasai tata cara penyembelihan secara syar’i.​
Teknis Pemotongan: Penyembelih wajib memastikan 3 saluran utama terputus dalam sekali tebas, yaitu saluran pernapasan (hulqum), saluran makanan (mari’), dan dua pembuluh darah (wadajain).
​Kompetensi Resmi: MUI terus menggalakkan pelatihan agar Takmir Masjid dan Panitia Kurban memiliki keahlian teknis serta pengetahuan standar kesehatan hewan yang mumpuni.
​2. Standar Kesejahteraan Hewan
Alat sembelih (pisau/golok) harus dalam keadaan sangat tajam agar tidak menyiksa hewan kurban.​ Hewan harus dipastikan dalam keadaan hidup saat disembelih.​
Dilarang keras menyakiti atau memotong bagian tubuh hewan sebelum hewan tersebut benar-benar mati.
​3. Protokol Kebersihan dan Lingkungan​
Panitia diimbau keras menjaga kebersihan lokasi penyembelihan. Darah, kotoran, dan limbah hewan kurban harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan atau memicu risiko penyakit.​
Larangan Penting: Dilarang keras menaruh kaki atau anggota tubuh manusia di atas darah hewan karena berisiko tinggi membawa dan menyebarkan penyakit.
Surat imbauan ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Barito Utara, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, unsur Forkopimda Kabupaten Barito Utara, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara sebagai bentuk koordinasi lintas sektor demi kelancaran ibadah kurban tahun ini.
Adanya imbauan ini diharapkan pelaksanaan ibadah kurban 1447 H di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan dengan khidmat, tertib, serta memenuhi standar syariah dan kesehatan yang maksimal.(*/man)
















































