Kronologi Lengkap Kasus Pencurian dan Kekerasan yang Menewaskan PNS di Barito Utara
Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya, seorang PNS bernama Hartini (58), meninggal dunia. Pelaku berinisial H.A.S (25) ditangkap di Desa Benangin V, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, pada Kamis (21/12/2023) dini hari.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan polres dan polsek teweh timur langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya,” kata Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Satyo Budiarjo, Jumat (22/12/2023) siang.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan karena terlilit hutang. Ia mengaku sebelumnya pernah tinggal di samping rumah korban selama kurang lebih 3 bulan dan mengetahui situasi serta kondisi di rumah korban
“Pada hari kejadian antara pukul 03.00-04.00 WIB dinihari, pelaku ini masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping. Di dalam rumah, pelaku mengambil pisau dapur milik korban,” beber AKBP Gede Pasek.
“Sebelumnya, pelaku minta antar istrinya hingga dermaga, dan kemudian berjalan kaki menuju ke TKP. Sesampainya di TKP sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku sempat bersembunyi di sekitar rumah korban untuk memantau situasi,” imbuhnya.
Ketika pelaku hendak mengambil sepeda motor milik korban, sambung Kapolres, korban memergokinya. Karena korban sempat berteriak, pelaku langsung menusuk leher korban dengan menggunakan pisau dapur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Setelah menusuk korban, pelaku masuk ke dalam kamar untuk mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp900.000,- serta kartu identitas lainnya,” ucap Kapolres.
AKBP Gede Pasek menjelaskan, setelah mengambil tas, pelaku mengambil sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan, pelaku membuang pisau dapur, tas milik korban, dan baju milik pelaku ke Sungai.
Kemudian pelaku menjual sepeda motor milik korban ke showroom motor di Muara Teweh. Setelah ditelusuri, sepeda motor itu ternyata sudah dibeli oleh seorang warga Desa Benangin. Polisi kemudian mengamankan sepeda motor tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.
“Tersangka saat ini sudah menjalani proses penyidikan dan penahanan di Polres Barito Utara. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satyo Budiharjo mengatakan, pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit hutang. Pelaku berniat mengambil barang berharga milik korban untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Pada bulan November 2023, pelaku juga mencuri BPKB sepeda motor milik korban pada siang hari saat korban tidak berada di rumah,” tandas AKP Wahyu.(mn)