Hukrim

Polisi Amankan Paman dan Keponakan Pelaku Pencurian Buah Sawit

Palangka Raya – Paman dan keponakannya diamankan polisi karena diduga mencuri buah sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Kedua pelaku berinisial E (49) dan Keponakanya berusia 16 tahun.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan sering terjadi pencurian buah sawit di kebun sawit milik CV. Surya Bakti Perkasa (SBP).

Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan. Petugas melihat sebuah mobil pickup berwarna hitam keluar dari pos 3 sekuriti PT. Sukajadi Sawit Mekar dengan kondisi membawa tandan buah sawit (TBS).

Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap mobil warna hitam. Setelah beberapa saat, petugas melihat mobil pick up sudah dalam keadaan kosong. Petugas lalu mendatangi mobil dan menanyakan identitas dan hasil buah sawit yang diangkut.

Kedua pelaku mengaku hasil buah sawit tersebut berasal dari kebun kelapa sawit milik CV. SBP. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kabagbinopsnal Ditreskrimum, AKBP Sumarsono, Rabu (31/1/2024).

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit mobil pickup berwarna hitam, dua buah tojok, dan 300 kg tandan buah sawit.

Back to top button