Ya Ampun! Ayah di Samarinda Rudapaksa Anak Kandungnya
Samarinda – Luka lama kembali menganga bagi seorang anak perempuan di Samarinda, Kalimantan Timur. Trauma masa kecilnya terungkit kembali saat ia memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.
Kejadian ini terjadi pada tahun 2017 silam, namun baru terungkap di awal tahun 2024. Pelaku AB (45) tega menggerayangi dan menyetubuhi anak kandungnya yang saat itu masih berusia 12 tahun.
Ketakutan dan trauma menghantui korban, membuatnya bungkam selama bertahun-tahun. Baru pada bulan Desember 2023, ia berani membuka diri kepada sang ibu.
Mendengar cerita pilu anaknya, sang ibu tak tinggal diam. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran. Petugas pun bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya pada tanggal 2 Februari 2024.
“Pelaku dan ibu korban sudah bercerai, namun saat ibu korban tinggal bersama pelaku. Setelah kejadian korban memilih tinggal bersama ibunya, dan baru berani bercerita apa yang sudah dialaminya,” kata Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, dikutip Senin (5/2/2024).
Berdasarkan pasal 81 ayat 3 (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perbuatan bejat pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. “AB terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.