Dua Warga Katingan Ditangkap Polda Kalteng karena Jual Gas LPG 3 Kg Subsidi
Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap dua warga Kabupaten Katingan berinisial B dan AMS karena diduga menjual kembali tabung gas LPG 3 Kg subsidi.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (20/12/23) di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kasongan Lama, dan Jalan Katunen, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
“Kedua pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas atau LPG yang bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” kata Erlan saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (21/12/23).
Erlan menjelaskan, kedua pelaku beraksi dengan melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas LPG berisi 3 Kg yang disubsidi pemerintah, untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 470 tabung LPG 3 Kg, dan satu unit kendaraan R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp. 1.020.000,” ujar Erlan, didampingi Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Ancaman hukumannya adalah pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegasnya.(*)