Polda Kalteng Musnahkan 1 Kg Sabu Jaringan Kalsel-Kalbar
Palangkaraya – Polda Kalteng memusnahkan 1 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1.014,11 gram. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan selama 2 bulan, dari bulan September hingga Oktober 2023.
Pengungkapan dilakukan di lima wilayah, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Seruyan.
Total kasus yang berhasil diungkap sebanyak delapan kasus dengan 11 tersangka. Barang bukti sabu yang berhasil disita seberat 1.014,11 gram.“Pemusnahan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan Satgas P3GN (Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba) di lima wilayah,” kata Kapolda Kalteng, melalui Dirresnarkoba, Kombes Pol Nono Wardoyo, Rabu (25/10/2023)..
Kombes Pol Nono mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita berasal dari jaringan Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel). Barang bukti tersebut dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah.
Para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar,” pungkasnya.