Hukrim

Polri Bongkar Judi Bola Beromzet Rp481 Miliar, Dikendalikan dari Filipina

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar kasus judi bola online yang dikendalikan dari Filipina. Empat orang tersangka berhasil ditangkap, yaitu S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, situs judi bola tersebut diikuti oleh 43.000 akun. Servernya berada di Filipina dan tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Penyidik Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut,” kata Kapolri, Rabu (13/12/2023).

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, Modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ujar Kasatgas.

Situs judi tersebut menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi Singapura dan Thailand,” ungkapnya.(mn)

Back to top button