Lapas Muara Teweh Ajukan Remisi Hari Raya untuk 251 Narapidana
Muara Teweh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, mengusulkan remisi khusus Hari Raya kepada 251 narapidana. Remisi ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah, Amd.IP. SH. M.Si menjelaskan bahwa remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang telah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.
“Besaran remisinya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” kata Huzaifah di Lapas Muara Teweh pada Sabtu (5/4/2024).
Ia berharap remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri ini menjadi motivasi bagi para napi untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Proses verifikasi remisi masih berlangsung di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. SK remisi biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya,” ungkapnya.
Kepala Seksi Binadik Giatja Lapas Muara Teweh, Laksono Soeharto, menegaskan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi, tanpa terkecuali.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.
Namun, Laksono menekankan bahwa remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu.(man)