
PT Pada Idi Siap Bayar Tali Asih kepada Pemilik Lahan yang Sah dan Clear and Clean
Muara Teweh – Perwakilan manajemen perusahaan tambang batubara PT Pada Idi di wilayah Kecamatan Lahei Barat dan Lahei menyambangi Sekretariat PWI Kabupaten Barito Utara di Jalan Pramuka Muara Teweh untuk menjelaskan secara rinci mengenai masalah lahan.
Menang Jaya selaku External PT Pada Idi didampingi Bahana Edwin, Landcom External menjelaskan kronologi permasalahan lahan kelompok Diansyah Cs yang diklaim oleh Rudi Hartono, Isah, Junaidi dan Tony Efendi dengan total luas 190,68 Hektar.
“Intinya, perusahaan siap memberikan tali asih kepada pemilik lahan yang sah dan sudah clean and clear,” tegas Menang Jaya didampingi Bahana Edwin, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, objek klaim lahan Rudi Hartono seluas 38,95 hektar tersebut tumpang tindih dengan 14 orang lainnya, dan sebagian sudah diberikan tali asih. Sedangkan objek klaim lahan Isah seluas 26,95 hektar tumpang tindih dengan 13 orang lainnya.
Kemudian, untuk objek klaim lahan Junaidi seluas 69,73 hektar tumpang tindih dengan 23 orang lainnya yang juga mengaku memiliki lahan tersebut dengan luasan bervariasi antara 0,55 hingga belasan hektar. Demikian juga dengan objek klaim lahan Tony Efendi seluas 55,05 hektar yang tumpang tindih dengan 19 nama/orang lainnya.
Dijelaskan Menang Jaya, bahwa PT. Pada Idi mengantongi dua izin PPKH, pertama No. SK.428/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2019 (08 Juli 2019) (997,16 HA), dan kedua No. SK.438/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2021 (5 Agustus 2021) (854,32 HA). Masa berlaku sampai 09 April 2027 untuk keduanya, serta PT. Pada Idi sebagai pemegang ijin PPKH mempunyai kewajiban membayar setiap tahunnya PNPB IPPKH, membayar Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), jaminan reklamasi dan pasca tambang.
“Selain itu dibebankan lagi kewajiban pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi hutan DAS, yang mana nilainya tidak sedikit,” imbuh Menang Jaya.
Menurut Menang, perusahaan punya standar nilai penggantian tanah tumbuh (Kompensasi Lahan Garap Masyarakat) sesuai kemampuan perusahaan. SOP Perusahaan dalam proses pemberian tali asih/kompensasi lahan garap sudah melalui tahapan verifikasi yang benar dan melibatkan pihak desa dan pihak terkait lainnya dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan tidak akan melakukan pembayaran dua atau tiga kali terhadap lahan yang bertumpang tindih.
“Yang dibayar perusahaan adalah lahan yang sudah berstatus clear and clean,” tukas Menang Jaya lagi.
Terhadap permintaan dari salah satu pemilik lahan yang meminta perusahaan berhenti melakukan aktifitas operasional. Perusahaan tidak akan melakukannya, karena akan berdampak besar terhadap nasib pekerja atau karyawan PT. Pada Idi beserta kontraktor yang berjumlah kurang lebih 750 orang.
“Kami juga menghimbau kepada tokoh masyarakat atau lembaga, agar jangan memberikan statement yang asal keluar jika tidak mengetahui situasi ataupun keseluruhan tahapan-tahapan mengenai permasalahan lahan ini,” ungkap Bahana Edwin. (man)