Polisi Amankan Sepasang Pria dan Wanita di Palangka Raya, Temukan Sabu Hampir 1 Ons
Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu usai menangkap dua tersangka, yakni seorang pria berinisial K (48) dan seorang wanita berinisial D (38), Sabtu (14/12/2024).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba yang melibatkan kedua tersangka.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dr. Boy Herlambang, melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, mengungkapkan bahwa timnya melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi yang diterima.
Pada pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka K di Jalan Veteran III, Kota Palangka Raya, yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Sementara itu, tersangka D merupakan warga Tanjung Perawang Kabupaten Pulang Pisau.
Hasilnya, ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 99,92 gram yang disembunyikan di atas meja ruang tamu.
“Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang mencurigakan, antara lain satu sendok sabu, kantong plastik hitam, lakban, bungkus makanan Malkist Abon, serta dua unit handphone dan sebuah mobil Toyota Agya tanpa STNK,” ungkapnya.
Keduanya, K dan DR, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palangka Raya.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi kedua tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegasnya.(hen)