Hukrim

12 Paket Sabu Ditemukan di Kotak Kipas Angin Mini

Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Jumat (23/2/2022). Kali ini, seorang pria berinisial AA (41) harus mendekam di balik jeruji besi setelah kedapatan membawa 12 paket sabu yang disimpan di dalam kotak kipas angin mini.

Kapolres Mura, AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba AKP Arif Dany Susanto, mengatakan penangkapan AA bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba di depan sebuah Barbershop di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Beriwit, Puruk Cahu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, AA diketahui bersembunyi di sebuah barak atau kos-kosan. Tanpa membuang waktu, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AA.

“Kami segera meringkus pelaku dilanjutkan dengan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap AA dan ditemukan 12 paket sabu dengan berat 7,44 gram yang berada di dalam amplop yang disimpan pelaku dikotak kipas angin mini,” kata AKP Arif.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, bong, sendok sabu, plastik klip transparan, dan teskit urin yang menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.

Kasat Narkoba AKP Arif Dany Susanto, mengatakan bahwa AA akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana paling sedikit enam atau lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Back to top button