Hukrim

500 Ton Batubara Ilegal Disita Polisi di Hulu Sungai Selatan, Pelaku Berkedok Kontraktor Perusahaan Berizin

Banjarmasin – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus pertambangan batubara ilegal di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Petugas mengamankan 500 ton batubara, 1 unit excavator, dan 1 unit dump truck, serta beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menambang tanpa izin di bawah bendera perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki izin pertambangan.

“Faktanya, kegiatan penambangan tersebut dilakukan di luar titik koordinat izin yang dimiliki,” jelas AKBP Tri Hambodo, Jumat (17/5/2024).

Dijelaskan bahwa, saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan patroli rutin, ditemukan aktivitas penambangan batubara ilegal yang dilakukan di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kegiatan penambangan dilakukan dengan cara menggali lapisan tanah menggunakan Excavator dan Dump truck.

Penambangan ilegal ini telah berlangsung selama 1 bulan dan belum ada hasil batubara yang keluar.

 “Saat ini pemeriksaan masih berjalan, meski belum ada penetapan tersangka, namun kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi diantaranya Pengawas, Operator, dan Sopir. Dari tiga yang diperiksa, kemungkinan bisa berkembang bahkan barang bukti pun bisa berkembang,” terang AKBP Tri Hambodo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(*/man)

Back to top button