18 Pencuri Sawit di Kobar Ditangkap, Dua Positif Narkoba
Pangkalan Bun– Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan 18 orang yang terlibat dalam aksi pemanenan ilegal tandan buah kelapa sawit (TBS) di empat perusahaan di Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, mengungkapkan dalam press release yang digelar pada Selasa (30/4/2024) bahwa para pelaku berinisial NS (50), PJ (44), BS (49), TW (43), PU (45), IW (48), PP (44), NU (45), HS (35), LN (50), JS (22), B (42), EK (45), KR (39), RW (35), JA (23), PJ (29) dan IN (28).
“Empat perusahaan yang menjadi sasaran aksi ilegal ini adalah PT. BJAP, PT. Astra GSYM, PT. GSDI dan PT. SINP,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa sebagian besar pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali melakukan aksi pencurian sawit.
“Bahkan, dua orang pelaku terbukti positif narkoba. Mereka mengaku mengonsumsi narkoba sebelum melakukan aksi untuk membangkitkan semangat dan perasaan gebu-gebu,” ungkapnya.
Kerugian yang dialami pihak perusahaan bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp6 juta.
Polres Kobar telah mengamankan barang bukti berupa buah kelapa sawit, tojok, egrek, kendaraan bermotor roda empat dan nota penjualan.
“Pihak peron – peron di sekitar lokasi kejadian sudah kami lakukan pemeriksaan dan apabila terbukti membeli hasil pemanenan ilegal akan kami amankan dan berikan sanksi berupa penahanan,” tandasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.(*/aji)