33 Motor Raib, Pelaku Curanmor Intip Mangsa di Tempat Aman, Hati-Hati!
Tanjung Selor – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu September 2023 hingga April 2024, terdapat 33 kasus Curanmor di wilayah hukum Polresta Bulungan dan Polres Berau.
Modus yang digunakan pelaku cukup beragam. Pelaku mengincar kendaraan yang diparkir di tempat aman dan ramai, seperti di depan rumah, teras rumah, atau tempat ibadah. Pelaku memanfaatkan lengahnya pemilik kendaraan yang tidak menggunakan kunci ganda.
“Pelaku melakukan pengintaian di tempat yang aman dan tanpa pengawasan CCTV dan aktivitas yang ramai,” ujar Kapolres Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha saat konferensi pers, Rabu (24/4/2024).
Setelah menemukan target, pelaku akan mendorong motor dan merusak kontak motor untuk dibawa pergi. Pelaku juga menggunakan anak kunci yang telah dimodifikasi untuk merusak kontak motor dan membawanya ke Malinau untuk dijual dengan alasan tanpa surat.
“Motifnya, pelaku mencuri motor untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang untuk kehidupan sehari-hari,” jelas Kapolres Bulungan.
Polresta Bulungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku Curanmor, yaitu AS (30) warga Tanjung Selor, ES dan HA warga Malinau dan Berau. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 33 TKP, antara lain 10 TKP di wilayah Hukum Polresta Bulungan, dan 23 TKP di wilayah Hukum Polres Berau,” beber Kombes Agus Nugraha.
Polisi juga mengamankan 25 unit motor hasil curian, dengan rincian 6 unit di Bulungan dan 19 unit di Berau. Salah satu motor Nmax warna biru masih berada di Lampung.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.(*)