
Dua Pelajar Ditangkap Polisi Usai Aborsi Bayi Hasil Hubungan Gelap
Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya membongkar kasus aborsi yang dilakukan oleh dua orang pelajar. Keduanya masih di bawah umur dan berusia 15 tahun ditangkap polisi, saat berusaha menguburkan jasad bayi hasil hubungan gelap mereka di kawasan Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli yang dilakukan oleh anggota Polsubsektor Jekan Raya, Rabu (13/12/2023) dini hari.
Saat itu, petugas melihat sepasang remaja yang mencurigakan tengah berboncengan dengan membawa cangkul dan kardus. Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan jasad bayi yang terbungkus plastik di dalam kardus yang dibawa oleh kedua remaja itu.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, pada saat itu mereka sedang mencari tempat untuk menguburkan jasad janin di kawasan tersebut, yang mana bayi itu merupakan hasil hubungan gelap atau di luar nikah,” kata Kompol Ronny, didampingi Kasihumas dan Kanit Jatanras, Kamis (14/12/2023).
Sejumlah barang bukti juga diamankan, yakni sebuah cangkul, plastik pembungkus jasad janin, sepeda motor, pakaian dan gunting. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.(mn)