Hukrim

Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Sita Sabu 29,87 Gram

Palangka RayaSatresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan meringkus dua orang tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, di Mapolresta Palangka Raya, Rabu (20/12/2023).

“Penangkapan dilakukan pada siang hari sekitar pukul 10.30 WIB terhadap kedua tersangka saat sedang berada di kawasan Jalan G. Obos I RT. 1 / RW. I,” kata AKP Aji Suseno.

Kedua tersangka masing-masing berinisial D (33) dan K (36). Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu sekitar 29,87 gram dari dalam kantong celana tersangka D, beserta barang bukti lainnya seperti pipet kaca, sedotan, korek api dan dua unit HP.

“Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Aji Suseno.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.(mn)

Back to top button