
IRT dan Pria Muda Edarkan 2000 Obat Samcodin
Ampah – Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DW, warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Jumat (27/10/2023).
Perempuan 37 tahun ini diamankan karena kedapatan mengedarkan obat merk Samcodin di rumahnya. Sedikitnya, 2.000 butir obat terlarang siap edar dan uang tunai Rp750 Ribu diamankan.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Supriyadi menyampaikan bahwa, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DW di rumahnya,” ungkap Supriyadi.
Kanitreskrim Aipda Yotry F. Heriady mengatakan, hasil pengembangan petugas kemudian mengamankan pemuda berinisial YH (21) yang ikut membantu pelaku DW dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
“YH berperan memesan barang secara online dan menerima kiriman melalui paket jasa kirim, kemudian membantu mengedarkan,” sebut Aipda Yotry.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat undang-undang kesehatan No 17, tahun 2023 dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.(rsk)