Hukrim

Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Oknum TNI Di Vonis Seumur Hidup

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada tiga oknum TNI AD, yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa, Tanggerang Selatan.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikan secara bersama-sama.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Selain hukuman pokok, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin (11/12/2023) siang. Keluarga Imam Maskur melalui penasehat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta. Namun, mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim dan meminta agar terdakwa dihukum mati.(*)

Back to top button