Hukrim

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap

SUDUT KALTENG, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, MFT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

​Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK. Selain MFT, KPK juga menjerat empat orang lainnya dalam pusaran kasus suap ini.

Penyidik KPK menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta, yakni MFT Bupati Rejang Lebong (Penerima).​HEP Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong (Penerima), ​IRS Pihak Swasta PT SMS (Pemberi), YK Pihak Swasta CV MU (Pemberi) dan EDM Pihak Swasta CV AA (Pemberi).

​”Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tulis keterangan resmi KPK, Rabu (11/3/2026).

Kasus ini bermula dari pertemuan di rumah dinas Bupati yang dihadiri oleh MFT, HEP, dan seorang kepercayaan Bupati berinisial BDA.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai permintaan fee atau ijon proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP dengan besaran 10% hingga 15% dari nilai proyek.​

Ironisnya, permintaan uang ijon ini diduga dipicu oleh adanya kebutuhan dana menjelang Hari Raya. Kesepakatan (meeting of mind) pun tercapai antara pihak Bupati dengan tiga rekanan swasta (IRS, YK, dan EDM).

Total uang ijon yang diduga diterima MFT melalui perantara mencapai Rp980 juta, dengan rincian Rp400 juta dari IRS (PT SMS), Rp330 juta dari EDM (CV AA) dan Rp250 juta dari YK (CV MU).

Saat operasi tangkap tangan berlangsung, tim KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai sebesar Rp756,8 juta.​

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif, KPK menemukan indikasi penerimaan lain oleh MFT melalui HEP dari berbagai rekanan lainnya dengan modus serupa. Total tambahan penerimaan tersebut diperkirakan mencapai Rp775 juta.

Back to top button