Hukrim

Miris, Anak Dibawah Umur Dicabuli Di Kebun Sawit

Muara Teweh – Pria berusia 21 tahun diamankan Polres Barito Utara atas dugaan pencabulan anak di perkebunan sawit di Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasi Humas AKP Sugiya mengatakan, kejadian itu terjadi pada November lalu, pukul 00.30 WIB.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh SA. Orang tua korban tak terima dan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Pelaku berinisial SA telah ditangkap kemarin sore. Pelaku kooperatif saat diamankan,” kata AKP Sugiya, didampingi Kanit PPA, Aipda Tatang Ruhiyat, Kamis (14/12/2023).

Modus pelaku adalah meminta korban mengantarkannya pulang setelah menonton orkes dangdut.

“Ditengah jalan, tepatnya di kebun sawit, pelaku yang dalam kondisi mabuk mencabuli korban,” ujarnya.

Kasi Humas menerangkan, pelaku juga akan mengancam korban untuk tidak memberitahu perbuatanya kepada siapapun.

Kepada polisi, pelaku mengakui hanya melakukan perbuatan terlarang tersebut hanya sekali. “Pelaku melakukanya satu kali,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat
Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E, Undang-Undang Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(mn)

Back to top button