Hukrim

Miris! Pemuda Ini Setubuhi Remaja Putri Hingga 4 Kali, Korban Masih Bocah

Muara Teweh – Seorang pemuda di Barito Utara, Kalimantan Tengah, diringkus polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di dalam rumah kosong atau bekas workshop di hutan Jalan H. Koyem Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh baru.

Tersangka berinisial MA (18), tega melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali.

“Tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh unit PPA,” ujar Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiharjo, Kamis (25/4/2024).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perubahan perilaku putrinya yang terlihat murung dan pendiam. Tak ingin larut dalam keraguan, orang tua korban akhirnya mendalami dan mendesak putrinya untuk menceritakan apa yang terjadi.

Dengan penuh rasa takut dan trauma, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya. Ia mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka sebanyak empat kali di sejumlah lokasi yang berbeda.

Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban langsung berang. Mereka tidak terima putrinya diperlakukan dengan kejam dan tak bermoral. Tanpa buang waktu, mereka pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Korban ini kabur dari rumah lalu dijemput oleh tersangka. Kemudian tersangka membawanya ke hutan bambu dan rumah kosong di kawasan jalan H. Koyem untuk mengajak korban berhubungan badan,” ungkap AKP Wahyu.

Akibat perbuatanya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(man)

Back to top button