Hukrim

Pekerja Tewas Diterkam Harimau, Pemilik dijerat Pasal Berlapis

Samarinda – Suprianda (27), seorang pekerja di sebuah rumah mewah di Samarinda, Kalimantan Timur, tewas diterkam harimau Sumatera milik majikannya. Kecelakaan kerja ini terjadi pada Sabtu (18/11/2023) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Suprianda tewas diterkam harimau majikannya. Istrinya yang hamil tua menemukan jenazahnya bersimbah darah di dalam kandang. Diduga harimau keluar dari kandang yang terbuka dan menyerang Suprianda hingga tewas.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli mengatakan, pemilik harimau berinisial AR (41). Ia hanya memelihara hewan tersebut untuk sekedar hobi. AR mendapatkan harimau dari seseorang di Jakarta pada usia satu bulan.

“Dari hasil informasi yang didapatkan dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan memelihara hanya sekedar hobi. Kemudian mengumpulkan binatang-binatang yang cukup langka,” kata Ary Fadli, saat Konferensi Pers Kamis (23/11/23).

Kapolresta menambahkan, selain harimau Sumatera, AR juga memelihara seekor macan tutul. Hewan tersebut juga telah diamankan oleh pihak kepolisian dan BKSDA untuk selanjutnya dibawa ke balai konservasi di Tabang.

Warga Samarinda Utara itu memelihara harimau Sumatera yang dibelinya dari Jakarta seharga Rp100 juta. Hewan tersebut dibawa ke Samarinda dengan kapal laut menggunakan mobil penumpang.

AR dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin, serta Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.(mn)

Back to top button