Hukrim

Pelaku Pembacokan di Timpah Ditembak Kakinya, Satu Masih Buron

Kuala Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, berhasil membekuk dua pelaku pembacokan di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap petugas. Pelaku yang diamankan berinisial R dan I.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, R ditangkap di Kelurahan Tangkiling, Palangkaraya, Rabu (3/1/2024), sedangkan I menyerahkan diri di Polsek Bukit Batu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (7/12/2023) dini hari.

Saat itu, korban, Reno Mardiono, sedang duduk di teras ruko di Jalan Trans Kalimantan Palangka raya-Buntok, Desa Timpah.

Tiba-tiba, korban didatangi oleh tiga orang pelaku yang tidak dikenal dan kemudian langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, bahu sebelah kanan, lengan sebelah kanan, telapak tangan sebelah kanan, dan kaki sebelah kanan.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Timpah untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat luka-luka yang dialaminya, korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Motif pengeroyokan ini diduga karena salah satu pelaku sakit hati karena korban sering memukul kakak dari pelaku. Kemudian diduga antara kakak pelaku dan korban memiliki hubungan gelap yang mana korban sudah memiliki istri sah,” kata AKP Iyudi, Kamis (4/1/2024) pagi.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial Ipan. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat bukti dalam perkara ini.

AKP Iyudi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 junto Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fir)

Back to top button