Hukrim

Pelaku Pembunuhan Berencana di Kotim Ditangkap, Ini Barang Buktinya…

Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) gelar konferensi pers kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Kamis (13/02/2025).

Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, memaparkan kronologi dan perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Menurut Wakapolres, pihaknya menerima laporan mengenai kejadian tersebut pada Minggu, 09 Februari 2025, dan segera mengambil langkah cepat untuk mengejar dan menangkap pelaku.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak mencari pelaku untuk segera menangkapnya,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial M.A. dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari pelaku, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 3 unit handphone berbagai merek, 1 buah dompet, pakaian, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z tanpa nomor polisi,” ungkapnya.

Pelaku, yang kini telah ditahan, akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Atau, dapat juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Perampokan dengan Kekerasan,” tegasnya.(*)

Back to top button