Hukrim

Polda Kalteng Amankan 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal Asal Luar Negeri

Palangka Raya – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal 8,4 ton tanaman bawang Bombay di wilayah hukumnya.

Kabar ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, dalam konferensi pers di Mapolda setempat, Selasa (23/7/2024).

Menurut Kabidhumas, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang aktivitas pengangkutan bawang Bombay dari luar negeri ke Kota Palangka Raya tanpa dokumen resmi yang sah.

“Petugas Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di lokasi kejadian di Jalan Tjilik Riwut Km.10,5, Kelurahan Petuk Ketimpun, dan berhasil menangkap pelaku RM (30),” ungkap Erlan.

Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, menjelaskan bahwa dalam operasi ini berhasil diamankan satu tersangka serta barang bukti berupa satu unit kendaraan Pickup dan satu unit Truk, serta total 430 karung berisi bawang Bombay dengan berat mencapai 8.450 kg.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp. 10 miliar,” tutup Bayu.(tom)

Back to top button