Polda Kalteng Gagalkan Aksi Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil menggagalkan aksi penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Dua orang pelaku berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Pelaku pertama berinisial E (48) ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 30, Simpang Tumbang Samba, Katingan. Pelaku kedua berinisial A (25) ditangkap di Jalan Kenanga, Kalampangan, Palangka Raya.
Kedua pelaku diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Barang bukti yang diamankan berupa 26 jerigen ukuran 33 liter berisi BBM Bio Solar, 100 tabung LPG 3 Kg, serta dua unit kendaraan R4 jenis minibus dan pickup.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukumannya adalah pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Kombes Pol Erlan Munaji