Hukrim

Polsek Rungan Ungkap Peredaran Sabu, 41 Paket Disita

Kuala Kurun – Polsek Rungan, Polres Gunung Mas, berhasil mengamankan KT (37), terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 41 paket sabu dan uang tunai.

Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kapolsek Rungan, Ipda Udung mengatakan, kasus ini awalnya dari informasi masyarakat maraknya peredaran narkoba di wilayah itu.

Pihaknya kata Ipda Udung, kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di pondok Rahandang, Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Selasa (24/10/2023) malam.

Hasilnya, petugas menemukan 41 paket sabu seberat 20 gram yang disimpan di kotak bekas bedak warna putih.

“Kami juga menemukan alat hisap, gawai, timbangan serta uang tunai Rp10,25 juta yang dicurigai merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut,” ujar Ipda Udung.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rungan untuk diperiksa lebih lanjut.(rsk)

Back to top button