Hukrim

Sebulan, Polres Lamandau Sita 395 Gram Sabu dan 8 Ekstasi

Nanga Bulik – Peredaran narkoba di Lamandau bagaikan monster yang mengintai dalam gelap. Dalam kurun waktu sebulan saja, Polres Lamandau berhasil menguak jaringan gelap ini dengan menyita 395,32 gram sabu dan 8 butir ekstasi.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, dalam konferensi persnya, Jumat (2/2/2024) sore menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Lamandau dari 4 laporan polisi yang berbeda.

Dari keempat laporan tersebut, 3 kasus menunjukkan jaringan narkoba yang menghubungkan Pontianak dan Lamandau. Sabu diselundupkan dari Pontianak dan diedarkan di Lamandau, bahkan ada yang ditujukan ke Kotawaringin Timur.

“Dari 4 laporan polisi yang berhasil di ungkap, narkotika jenis sabu LP no.1, 3 dan 4 barang bukti berasal dari Pontianak Kalimantan Barat. Sedangkan, LP no. 2 berasal dari Kabupaten Kotawaringin barat,” beber Kapolres, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Z. Hutagalung.

Empat tersangka yang berhasil diamankan, yaitu M (28 tahun), IW (28 tahun), KL (46 tahun), dan DP (33 tahun). Mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

“Para pelaku di tangkap saat personel melaksanakan razia di jalan trans Kalimantan Nanga Bulik dan Sebagian di ungkap melalui penyelidikan di tangkap di rumah pelaku,” ungkap AKBP Bronto.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Lamandau berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayahnya. Razia dan penyelidikan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran gelap ini.

Sebagai bentuk transparansi, Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkoba di hadapan para tersangka dan tamu undangan. Barang bukti direbus dengan air mendidih dan dicampur dengan pembersih lantai, kemudian dibuang ke septic tank.

Back to top button