Hukrim

Upah Tak Dibayar, Pria Ini Nekat curi Mesin Pompa dan Aki Perusahaan

Kuala Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama unit Reskrim Polsek Selat berhasil menangkap pelaku pencurian mesin pompa dan aki milik PT Sapalar Yasa Kartika (CBI Group) di Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pelaku yang diamankan berinisial AH (50), warga Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh. Ia ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan korban, Maulana Hasanudin Saputra.

Menurut korban, kejadian pencurian terjadi pada Jumat (26/12/2023) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu, pelaku datang ke lokasi pompa air milik PT Sapalar Yasa Kartika dan bertemu dengan dua orang karyawan perusahaan.

Pelaku meminta agar mesin pompa dihentikan karena ada masalah upah buruh. Setelah mesin pompa dihentikan, ia kemudian mengambil empat unit aki dan tujuh unit mesin pompa milik perusahaan.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap di rumahnya hari Senin,” kata AKP Iyudi Hartanto, Kasatreskrim Polres Kapuas, dalam keteranganya, Rabu (31/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena kesal dengan pihak perusahaan yang belum membayar upah buruh. Atas kejadian ini perusahaan merugi hingga Rp50 juta.

“Pelaku merasa kesal dengan pihak perusahaan berkaitan masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan,” beber Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku AH masih menjalani pemeriksaan di Polres Kapuas. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(Fir)

Back to top button