Hukrim

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dalam Kasus Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp 50 Miliar

SUDUT KALTENG, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024. Salah satu tersangka mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, mengatakan penahanan itu setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).

Selain kelima orang tersebut, Kejati Sulsel sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. “Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambahnya.

​Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan fiktif. Hasil penghitungan sementara kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 50 miliar.

Sebelum dilakukan penahanan hari ini, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang. Pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.

Untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri dan mempersulit penyidikan, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku untuk keenam orang yang kini telah berstatus tersangka.

Proses pengungkapan kasus ini juga diwarnai dengan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

Back to top button