Nekat! Maling Motor di Barito Utara Bakar Bodi Kendaraan untuk Kelabui Polisi
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Modus licik dilakukan oleh seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Barito Utara. Untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian, pelaku nekat membakar bodi asli sepeda motor yang dicurinya.
​Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Aksi nekat pria paruh baya berinisial NSR (48) ini berhasil dibongkar oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara. Pelaku diringkus di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menjelaskan kasus ini bermula ketika korban berinisial TH (22) kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya saat menginap di kawasan Jalan Ais Nasution, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Sabtu (30/05/2026) subuh.
​Setelah melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi NSR sebagai pelakunya. Anggota Resmob kemudian bergerak cepat mengepung rumah pelaku pada Jumat (12/6/2026) siang.
Saat digeledah, polisi menemukan motor korban disembunyikan di dalam dapur rumah pelaku. Namun, kondisi fisik motor tersebut sudah berubah.
​”Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah membongkar beberapa bagian kendaraan dan membakar bodi asli sepeda motor tersebut,” ungkap Iptu Novendra dalam keterangan pers, Minggu (14/6/2026).
Rencananya, bodi asli yang telah dibakar tersebut akan diganti dengan bodi bekas dari kendaraan sejenis. Pelaku sengaja melakukan hal ini agar motor curian itu bisa ia gunakan sendiri untuk kepentingan pribadi tanpa dicurigai oleh warga maupun polisi.
Selain mengamankan unit sepeda motor yang sudah dipreteli, petugas dari Satreskrim Polres Barito Utara juga menyita sejumlah peralatan perkakas yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas tindakan nekat dan pelanggaran hukum ini, tersangka NSR kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Barito Utara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan guna mengantisipasi tindakan kriminal serupa.(ed/man)
















































