KapuasHukrim

Ternyata Residivis! Pelaku Penganiayaan Brutal di Kapuas Ditangkap Setelah 6 Bulan

Kuala Kapuas – Pelarian pria berinisial D, terduga pelaku penganiayaan berat, berakhir setelah enam bulan diburu oleh Unit Reserse Kriminal (Resmob) Satreskrim Polres Kapuas. Ia diringkus di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, tepatnya di Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, menjelaskan kronologi kejadian dan motif di balik penganiayaan tersebut.

Pelaku telah menjadi buronan alias DPO sejak pertengahan Januari 2024 lalu, setelah diduga melakukan penganiayaan sadis terhadap korbannya.

“Pelaku ini juga merupakan residivis kasus penganiayaan berat pada tahun 2017 dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2019,” ungkap AKP Abdul Kadir, dalam keteranganya, Rabu (26/6/2024).

Peristiwa ini berawal dari permintaan uang pelaku D kepada korban untuk membeli minuman keras, yang kemudian ditolak oleh korban.

Penolakan tersebut memicu cekcok mulut dan berujung pada penganiayaan brutal. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusukan di dada dan perut, dan harus dilarikan ke Puskesmas Danau Rawah dan kemudian dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

Penangkapan D menjadi bukti kegigihan Resmob Polres Kapuas dalam memburu para pelaku kejahatan. Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman pidana sesuai pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 170 KUHPidana.(fir)

Back to top button