Kejati Kalteng Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Batubara untuk PLN
Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar Batubara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah tahun 2022.
Kedua tersangka adalah TF selaku Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto, dan RRH selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (BIG). Keduanya ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2023 hingga 16 Januari 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Tersangka TF dan tersangka RRH dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Douglas Pamino, Kamis (28/12/2023).
Pada 21 Desember lalu, Kejati Kalteng telah menahan dua orang tersangka, yaitu AM selaku Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara PT PLN dan MF selaku Direktur Utama atau Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo yang merupakan anak perusahaan PT PLN.(tom)