Hukrim

Aksi Nekat Pencuri di Masjid, Uang 50 Juta Milik Lansia Melayang

Palangka Raya – Seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Soimah (60) harus kehilangan uang senilai 50 juta rupiah saat sedang melaksanakan Sholat Subuh di Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kejadian tersebut bermula saat korban meletakkan tas berwarna merah maroon miliknya di depan tempatnya sholat. Saat sedang melakukan sujud di rakaat kedua, seorang wanita tak dikenal yang memakai kerudung abu-abu dan baju merah muda duduk berancang-ancang di belakangnya.

Tanpa disadari Soimah, wanita tersebut langsung mengambil tasnya dan pergi meninggalkan masjid. Saat selesai sholat, Soimah kaget bukan kepalang karena tasnya sudah raib. Ia pun bergegas bertanya kepada penjaga masjid dan memeriksa rekaman CCTV.

Rekaman CCTV masjid menunjukkan aksi pelaku dengan jelas. Soimah pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pahandut.

Tak lama setelah itu, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial ST (48). Saat ini, ST tengah menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka yakni seorang wanita diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani pada Tanggal 19 Februari Tahun 2024 lalu,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, Selasa (5/3/2024).

Saat ini tersangka telah di amankan untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Volvy.

Back to top button