Jaringan Pembobol Sekolah Dibongkar, Polda Kalteng Ungkap Aksi Lintas Provinsi
Palangka Raya – Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengungkap jaringan pencurian lintas provinsi di beberapa sekolah patut diacungi jempol. Selama periode Maret hingga Juni 2024, tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Nurendy Irwansyah ini berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian di tujuh lokasi berbeda di Kalteng dan Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan menangkap tiga pelaku dan mengamankan 116 barang bukti.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Kalteng pada Kamis (4/7/2024) siang, mengungkapkan detil operasi ini. Didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng M. Reza Prabowo, Ditreskrimum, dan Kabidhumas, Kapolda menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap berasal dari berbagai provinsi.
AS (33) dari Jakarta, DK (32) dari Bengkulu, dan H (30) dari Jawa Barat. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial G, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Aksi para pelaku mencakup pembobolan di lima sekolah di wilayah Kalteng dan dua sekolah di Kalsel.
Di Kalteng, sekolah-sekolah tersebut adalah SMAN 3 Bintang Awai di Kabupaten Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur di Kabupaten Kapuas, SMPN 3 Maliku di Kabupaten Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang di Kabupaten Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima di Kabupaten Barito Timur.
“Sedangkan dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin Kab. Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan,” kata Irjen Djoko.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 44 tablet handphone, 25 unit PC All In One, 23 unit laptop, tujuh proyektor, satu unit minibus, serta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 dan berbagai barang lainnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolda Djoko Poerwanto menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.
“Ini adalah upaya nyata Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan manfaat dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar,” pungkas Irjen Djoko.(*)