Hukrim

Satresnarkoba Polres Seruyan Ungkap 5 Kasus Narkotika dengan Barang Bukti 50,36 Gram

Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika selama periode Desember 2023 hingga Januari 2024.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 9 orang tersangka berhasil diamankan.

Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) Seruyan, Kompol Hendry, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di hari dan tempat yang berbeda.

“Barang bukti yang diamankan dalam 5 kasus ini sabu seberat 50,36 gram,” kata Kompol Hendry, didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Dwi Triyanto Senin (29/1/2024).

Kompol Hendry menjelaskan, dari kelima kasus tersebut, terdapat satu kasus yang cukup menonjol, yakni pengungkapan kasus di Desa Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Hulu.

“Sudah ada peredaran narkotika di Desa Tumbang Manjul yang merupakan daerah paling ujung di Seruyan,” ungkapnya.

Back to top button