Kepala Dinas Perindagkop Seruyan Tersangka Korupsi Sentra IKM, Diduga Rugikan Negara Rp2,5 Miliar
Kuala Pembuang – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Perindagkop dan UMKM) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, PM (48), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni EFS selaku penyedia jasa konstruksi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen, Karyadi, mengatakan PM menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Sentra IKM itu.
“Berdasarkan hasil perhitungan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,5 miliar,” kata Karyadi, Senin (22/1/2024).
Karyadi mengungkapkan, PM diduga melakukan mark up harga dalam proyek pembangunan Sentra IKM. Akibatnya, nilai proyek menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
“Kami terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini,” ujar Karyadi. “Kemungkinan besar penambahan tersangka baru sangat terbuka.”
Saat ini, PM telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kuala Pembuang selama 20 hari ke depan.