Hukrim

Polisi Bongkar Jaringan Penjarah Sawit di Kotim, Kerugian Puluhan Miliar

Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PT Agrokarya Prima Lestari (AKPL) yang meresahkan sejak Desember 2023.

Operasi ini berhasil menjerat pelaku utama berinisial BH dan enam orang lainnya yang berperan sebagai fasilitator, supir, dan pemegang SPK untuk menjual hasil curian ke pabrik pengolahan.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan intensif atas maraknya pencurian TBS di PT AKPL. Petugas kemudian mengamankan BH, pelaku utama, beserta barang bukti berupa dua unit mobil, alat panen sawit, dan sekitar 2 ton TBS.

Penyelidikan lebih lanjut mengantarkan polisi kepada enam tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini. Mereka berperan sebagai penyedia jasa, supir, dan pemegang SPK untuk meloloskan TBS curian ke pabrik pengolahan.

“Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan enam unit R6 jenis Dump Truck sekaligus bukti transaksi penjualan sawit dengan total kerugian yang dialami oleh PT AKPL Mencapai puluhan milyar atas penjarahan yang terjadi,” bebernya.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, menambahkan bahwa Polda Kalteng terus berupaya menekan angka pencurian TBS dengan berbagai langkah, termasuk melalui Satgas PKS (Penyelesaian Konflik Sosial).

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi penjarahan sawit karena dapat berakibat hukum,” tegasnya.(aji)

Back to top button