Hukrim

Terbongkar, Ayah Rudapaksa Anak Tirinya Berulangkali

Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial NG ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuranji bersama dengan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dengan bantuan anggota Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak tirinya. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari ER, kakak korban.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuranji untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pada hari Minggu, 14 April 2024, Unit Reskrim Polsek Kuranji dengan bantuan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap NG,” ujarnya, Senin (15/4/2024).

Kapolsek Kuranji, IPTU Muhammad Dedy Harianto, mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal ketika pelapor dan korban berkunjung ke rumah seorang saksi pada Rabu, 10 April 2024, di Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru.

“Saksi curiga terhadap gerak-gerik korban, adik kandungnya, yang tidak biasa. Setelah ditanya, korban mengakui telah disetubuhi oleh ayah tirinya NG sejak berumur 10 hingga 11 tahun, di rumah terduga pelaku di Desa Karang Intan, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, IPTU Muhammad Dedy menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu lembar baju daster warna putih-hitam, satu lembar celana dalam pendek, satu lembar celana dalam motif hijau, dan satu lembar surat visum et repertum.

“Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” pungkasnya.(*)

Back to top button